VONIS.ID - Kasus mafia pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan tabung LPG ukuran 3 kilogram berhasil diungkap jajaran Polres Berau pada Senin (11/4/2022) kemarin.
Kedua pelaku yakni Rustang (38) dan Syukur (26). Dikatakan Kapolres AKBP Anggoro Wicaksono bahwa pelaku pengetap solar ialah Syukur yang diamankan dengan barang bukti 1 unit unit Mobil Isuzu Panther bernopol KT 1425 BE, dan 26 jeriken ukuran 20 liter berisi solar.
Sementara Rustang, diketahui sebagai pelaku penyelewengan tabung LPG 3 kilogram yang diamankan petugas dengan barang bukti 1 unit mobil jenis pikap dan 50 tabung gas melon.
"Yang pertama kami amankan adalah pelaku atas nama Rustang di Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kelurahan Sri Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb pada Selasa 5 April kemarin," tutur Anggoro Wicaksono, Selasa (12/4/2022).
Lanjut dikatakannya, tindakan melawan hukum yang dilakukan Rustang diketahui sebab banyaknya laporan masyarakat bahwa pangkalan Laris Jaya Gas menjual tabung tidak sesuai pada peruntukannya.
"Di tempat pelaku, kami dapati penjualan tabung yang tidak sesuai pada peruntukannya karena ada list penerima. Kemudian pelaku juga menjual satu tabung seharga Rp 30 ribu dari angka normal Rp 26 ribu," beber Anggoro.
Akibat perbuatannya, Rustang kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 55 UU Nomor 22/2001 Tentang Migas yang dirubah dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman maksimal hingga 6 tahun penjara," tegasnya.
Selain Rustang, AKBP Anggoro Wicaksono juga membeberkan perkara yang menjerat Syukur tentang pengetapan solar bersubsidi.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar jam 11.00 wita di Jl. M Iswahyudi Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur telah diamankan pelaku bernama Syukur yang telah menjual dan menyalahgunakan BBM jenis Solar bersubsidi dengan cara membeli dari SPBU dengan menggunakan mobil bertangki modifikasi," bebernya.
Saat diamankan, polisi sedikitnya mendapati barang bukti berupa 20 jeriken yang terisi solar bersubsidi yang nantinya akan dijual lagi oleh pelaku Syukur.
"Jadi pelaku ini membeli solar seharga Rp 5.150 perliternya, kemudian akan dijual satu jeriken berisi 20 liter seharga Rp 160 ribu. Berarti dari setiap jeriken pelaku mengantongi keuntungan Rp 57 ribu," tambahnya.
Kepada media ini, polisi nomor satu di Kabupaten Berau itu mengatakan bahwa keduanya nekat menjadi mafia tabung LPG 3 kilogram dan solar bersubsidi untuk mencari pengahasilan tambahan.
Akibat perbuatannya, pelaku pengetap solar juga diancam kurungan penjara hingga 6 tahun lamanya dengan jeratan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sampai saat ini kami masih dalami kasusnya untuk memastikan jaringan atau pun ada oknum dalam yang terlibat aksi kedua pelaku," katanya.
(redaksi)