Jika prajurit TNI melakukan pelanggaran disiplin murni berupa perbuatan pidana, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana. Selain itu, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga terancam sanksi pemecatan.
Moeldoko juga membenarkan soal kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit.
"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan pemerkosaan oleh perwira Paspampres terjadi di Bali pada saat tugas pengamanan KTT G20.
Diduga, perwira Paspampres berpangkat Mayor lakukan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Diduga, peristiwa itu terjadi di Bali pada pertengahan November lalu.
Informasi dihimpun, Mayor Paspampres dan perwira muda Kostrad itu berada di Bali dalam rangka tugas pengamanan KTT G20.
Korban yang berasal dari kesatuan Kostrad awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali. Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.