VONIS.ID - Polda Kaltim melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personelnya.
“Pemberhentian itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar,” jelas Karo SDM Polda Kaltim Kombes Ari Wibowo, Senin (8/5/2023).
Kelima polisi berpangkat Bripka (DW), Brigpol (MH), Briptu (EA), Briptu (OP) dan Bripda (AMP) itu dipecat melalui proses yang cukup panjang dan terbukti melanggar kode etik profesi polri.
Pria yang akrab disapa Ari ini menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH.
Namun, hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.
Kombes Ari menjelaskan, kelima anggota tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri