Jumat, 22 November 2024

Menilik Kasus TPPU Rita Widyasari yang Berujung Penyitaan 19 Kendaraan Mewah Pengusaha Samarinda

Selasa, 4 Juni 2024 18:27

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan mobil mewah milik pengusaha Samarinda yang disita KPK. (IST)

Dalam persidangan, Rita Widyasari terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha untuk memuluskan perizinan proyek dan usaha mereka.

Rita Widyasari juga terbukti melakukan pencucian uang dengan cara mentransfer uang hasil korupsi ke berbagai rekening bank dan membeli aset-aset berharga seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.

Pada Juli 2018, Rita Widyasari dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman Rita Widyasari diperkuat oleh Mahkamah Agung pada Juni 2021.

Selain mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, dalam kasus suap dan TPPU yang dibongkar KPK pada 2018 lalu, beberapa pihak pun ikut terseret.

Pertama, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Abun diduga menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Ia kemudian dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nama selanjutnya yang terseret ialah Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) dan anggota Tim 11 pemenangan Rita Widyasari.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal