"Sejauh ini sudah ada hasil visum dan alat catok rambut yang kami amankan," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu pula mengungkapkan pihaknya masih mendalami dugaan tindak kejahatan lainnya yang diduga dilakukan MR. Sebagaimana diketahui, ibu dari ketiga korban menyebutkan bahwa MR juga telah mencuri sejumlah barang berharga di rumahnya.
"Masih kasus (penganiayaan) itu saja, untuk yang lainnya masih proses (penyelidikan)," tambahnya.
Akibat perbuatannya, MR yang telah ditetapkan tersangka penganiayaan itu dijerat polisi dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, MR yang merupakan pembantu rumah tangga (PRT) itu diciduk polisi setelah dilaporkan menganiaya ketiga anak majikannya yang masih berusia 9 bulan, 5 dan 6 tahun. MR ditangkap polisi setelah ibu dari ketiga korban melapor ke Polresta Balikpapan.
Orang tua korban berinisial UH (30) mengetahui tindak penganiayaan yang dilakukan MR setelah salah satu anaknya mengadu kepada dirinya pada Minggu (7/8/2022) kemarin.