Sabtu, 4 Mei 2024

Berita Samarinda Terbaru

Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polisi Blender 16 Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi dari Tangan 6 Tersangka

Kamis, 24 Maret 2022 19:4

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan Satrekoba Polresta Samarinda pada Kamis (24/3/2022) tadi. (VONIS.ID)

Kata Rido Dolly lagi pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

"Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan," jelasnya.

Pemberantasan narkotika ini pun berhasil dilakukan atas inisiasi kerjasama dengan seluruh stakeholder di Kota Tepian sebagai bentuk implementasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

"Dan tentunya untuk mewujudkan Indonesia bebas narkotika dan masyarakat tangguh dan bersih dari narkotika," katanya. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal