Selasa, 7 Mei 2024

Nur Afifah Hanya Menggeleng Saat Ditanya Uang Rp1 Miliar, Kasus OTT Abdul Gafur Masud

Jumat, 28 Januari 2022 23:18

DIPERIKSA KPK - Nur Afifah Balqis saat usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (27/1/2022)/ Foto: antaranews

Pasalnya, uang Rp950 juta itu kemudian diminta AGM untuk ditambah oleh NAB.

Tambahan uang itu diambil dari rekening NAb atas perintah AGM.

"Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya. Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB," ujarnya.

Berlanjut, terungkap pula pola pencarian dana yang diduga dilakukan Bupati AGM.

Yakni, bersumber dari tiga bidang, yakni dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta perizinan.

Pihak yang diminta untuk mengumpulkan uang itu adalah bahawannya, yakni Plt Sekda (MI, serta dua kepada dinas (EH dan JM).

"Tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan Tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Alexander Marwata.

Setelah uang dari para rekanan dikumpulkan, uang itu kemudian disimpan di salah satu rekening NAB, yang merupakan perempuan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

"Tersangka AGM diduga bersama Tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Tsk AGM," ujar Alex Marwata.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal