VONIS.ID - Nama Deddy Corbuzier disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Penyebutan nama Deddy Corbuzier itu sehubungan dengan pajaknya (pajak penghasilan) yang kini naik.
Kenaikan tarif PPh terjadi karena Deddy berpenghasilan di atas Rp5 miliar.
"Di ruangan ini, mungkin termasuk yang Rp5 miliar. Waktu saya diwawancara sama Deddy Corbuzier, saya tanya, kamu dapat Rp5 miliar? (Dia jawab) iya. (Lalu saya bilang) berarti kamu naik nanti," ujar Sri Mulyadini di Sosialisasi UU HPP di Sumatera yang disiarkan di YouTube Direktorat Jendral Pajak (DJP), Jumat (4/2/2022).
Ia mengatakan kenaikan tarif pajak itu sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam uu itu diatur masyarakat Indonesia yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajaknya 35 persen.
"Kalau dulu mereka yang pendapatannya di atas Rp500 juta, pajaknya 30 persen. Kalau sekarang kita bagi dua, yang (pendapatannya) Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30 persen, yang di atas Rp5 miliar per tahun pajaknya 35 persen. Naik 5 persen," jelasnya.
Sebagai informasi, Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Berikut daftar tarif pajak bagi orang super kaya yang berlaku dalam aturan perpajakan terbaru:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta, tarif pajak 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif pajak 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif pajak 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar, tarif pajak 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajak 35 persen.
(redaksi)