Hukum

Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung

VONIS.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (8/9), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol.

Setibanya di Gedung Kejagung, Febrie sempat bersalaman dengan seorang pria berkemeja merah muda yang telah menunggunya di lokasi.

Febrie juga sempat menoleh ke arah awak media.

Namun, dia tidak memberikan tanggapan ketika wartawan mengajukan pertanyaan.

Febrie kemudian berjalan cepat menuju gedung utama Kejagung.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

Dia mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” kata Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan.

Dasar Penetapan Tersangka

Febri menyebut surat panggilan tersebut mencantumkan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026.

Surat itu juga mencantumkan penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang masing-masing terbit pada 27 dan 28 Agustus 2026.

Febri mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Dia memastikan Febrie akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Sebelumnya, Febrie juga menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Kamis (3/9).

Penyidik memeriksanya selama sekitar 10 jam dalam perkara TPPU.

Kejagung belum mengungkap secara rinci materi yang penyidik dalami dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam perkembangan perkara, Febrie sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara ASABRI. Penyidik juga mengaitkan dirinya dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengusaha Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda terkait rangkaian penyidikan tersebut.

Kejagung juga masih memproses penyidikan lain yang menyeret Febrie, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout. (*)

Show More
Back to top button