“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat korban dan pelaku bersama kelompok mereka tengah asyik menenggak miras, di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, tepatnya di Pelabuhan Ketinting Tepian Besar, Berau, Selasa, pukul 00.30 Wita.
Saat mereka mulai dipengaruhi alkohol, ketegangan mulai terjadi saat korban menegur kelompok pelaku karena merasa terganggu.
Kemudian, keduanya terlibat cekcok hingga pelaku mengambil senjata tajam di bawah jok motornya dan langsung menikam korban sebanyak dua kali dibagian leher dan dada.
Dua luka tikam yang diterima korban langsung membuatnya tersungkur dan bersimbah darah. Tak lama kemudian, ia segera ditolong oleh rekan-rekannya dan dilarikan ke rumah sakit setempat.
Meski sempat mendapat perawatan medis, namun nyawa korban tak lagi tertolong sebab luka fatal dibagian dada sebelar 3 sentimeter yang berada tepat di arah jantung.