"Padahal kedua data dan Informasi tersebut penting untuk menunjukkan eksistensi masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Riza menegaskan kembali bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat sangatlah penting. Sebab, keberadaannya sudah ada jauh sebelum NKRI terbentuk.
Namun dalam perkembangannya, hak-hak tradisional inilah yang harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat NKRI melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peratu an Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur.
"Ini menjadi salah satu bukti perhatian pemerintah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Benua Etam, tinggal pelaksanaannya saja yang perlu kita perkuat. Begitu pun dengan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi serta Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa," tegasnya.
(MU/ADV/Diskominfo Kaltim)