Pasalnya, pajak disetorkan melalui perbankan.
"Kalau masyarakat ngomong, 'uang pajak saya dikorupsi oleh Dirjen Pajak', bukan. Kawan-kawan yang bayar pajak itu memangnya setor di Dirjen Pajak? Bukan. Langsung lewat perbankan," ujarnya.
Alexander menekankan tindak pidana korupsi di DJP terjadi karena wajib pajak tak patuh dalam urusan perpajakan.
Ia menilai jika wajib pajak membayar tanggungannya sesuai waktu hingga besaran maka pejabat tak bisa melakukan korupsi.
Alexander juga buka-bukaan uang pajak yang dibayarkan masyarakat biasanya dikorupsi oleh pejabat yang melakukan pengadaan barang dan jasa.
Pejabat tersebut akan melakukan penggelembungan anggaran (mark up) terhadap harga barang yang akan dibeli.
"Uang pajak yang korupsi koruptor itu untuk pengadaan barang dan jasa, di-mark up dan sebagainya. Sumbernya dari uang pajak yang dikorupsi," tutur Alex.
(redaksi)