VONIS.ID - Aktivitas penambangan ilegal di sekitar wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil diberangus Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Seperti yang diketahui, Direktorat Gakkum KLHK sedikitnya mengamankan 11 pelaku penambang ilegal, tepatnya di KM 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Minggu (21/3/2022) kemarin.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) 11 pelaku penambang batu bara ilegal di kawasan IKN Nusantara merupakan perintah dari Menteri LHK Siti Nurbaya.
"Kami diminta untuk tingkatkan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Zona IKN Nusantara. Guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).
Kegiatan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN Nusantara.
Dia mengungkapkan kejahatan ini harus ditindak tegas. Sebab tak hanya merugikan negara, pertambangan batu bara ilegal juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan. Serta ancaman bagi kehidupan masyarakat, bencana ekologis dan keanekaragaman hayati.
"Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati. Kami akan terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN dan sekitarnya," tekannya.
Ke depannya, Gakkum KLHK meningkatkan pengamanan dan pengawasan di area hutan IKN Nusantara. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengembangan terkait penemuan kasus tambang ilegal ini.
Saat ini penyidik tengah mencari pelaku yang memiliki peran sebagai pemodal, penadah hingga pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
"Saya juga sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini, guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
Dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, KLHK sudah melakukan 1.785 operasi serta membawa 1.212 kasus ke tingkat pengadilan baik secara pidana dan perdata.
Untuk di wilayah Kalimantan Timur sudah ada 103 kasus yang dibawa hingga ke tingkat pengadilan. Untuk tahun 2021 putusan kasus tambang illegal di lokasi Km 43 Tahura Bukit Soeharto adalah terdakwa Rudiansyah bin Paliwei pidana penjara 4 tahun denda 1,5 miliar subsider 2 bulan dan tahun 2022, sebanyak 2 kasus yang ditangani masih berproses di penyidikan.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, yang telah merusak lingkungan hidup dan Kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara," katanya.
(redaksi)