"Nanti pusat yang akan menyiapkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan pada transisi dari pandemi ke endemi. Kami menunggu saja," paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika status pandemi telah beralih ke endemi, maka biaya perawatan pasien corona tidak lagi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Hal itu karena penyakit Covid-19 akan dianggap seperti penyakit biasa, sama halnya seperti flu.
"Akan sangat terasa nanti biayanya. Karena status bencananya dicabut, maka Covid-19 dianggap penyakit biasa," paparnya.
"Bukan lagi negara yang harus menanggung secara penuh pengobatannya nanti," lanjutnya.
Kendati demiki, ia mengatakan perawatan pasien Covid-19 masih bisa dicover oleh BPJS Kesehatan dan asuransi lainnya.
"BPJS masih bisa mengcover pasien Covid-19. ayar bisa melalui jaminan kesehatan, BPJS kesehatan atau melalui asuransi yang ada," pungkasnya. (ADV/ Kominfo Kaltim)