Selain itu, dalam kesimpulan pembelaannya, Arman Hanis dkk meminta hakim memerintahkan Kapolri mencabut garis polisi di rumah Duren Tiga.
Jika tidak, tim pengacara Ferdy Sambo berharap hakim memutus perkara dengan adil.
"Memerintahkan Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Untuk Mencabut/Melepaskan Garis Polisi (police line) yang terpasang di rumah terdakwa Ferdy Sambo yang terletak di Jl. Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan," kata Arman.
Dalam pleidoinya, Sambo mengaku menyesal.
Sambo mengaku bersalah kepada Yosua dan anak buahnya yang terseret kasus ini.
"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Sambo saat membaca pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1).
"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui," lanjutnya.