"Permintaan yang kemudian saya ikuti, lantas saya memintanya masuk ke dalam kamar sementara saya berdiam diri di ruang keluarga dengan hati dan pikiran yang kacau berantakan," kata Sambo.
Dalam sidang tuntutan pekan lalu jaksa penuntut umum (JPU) menyebut peristiwa yang terjadi di Magelang adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua. Tuntutan jaksa itu sekaligus menepis klaim para terdakwa bahwa Putri diperkosa oleh Yosua.
Klaim Putri diperkosa oleh Yosua digunakan oleh para terdakwa, terutama Sambo, sebagai dasar untuk menghabisi nyawa Yosua.
Pledoi Sambo, Menyesal Habisi Nyawa Brigadi J
Sambo dalam pleidoinya juga mengaku menyesal atas hilangnya nyawa Brigadir J. Ia pun meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tak hanya penyesalan, rasa bersalah pun menyelimuti Sambo setiap waktu.
"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Sambo.
Penyesalan dan rasa bersalah itu semakin terasa karena istrinya, Putri Candrawathi harus menderita untuk kedua kalinya lantaran tanpa dasar beserta bukti telah dijadikan tersangka yang menurutnya telah mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.
"Tidak bisa saya bayangkan bagaimana hancur dan sakit perasaannya, kiranya Tuhan sajalah yang selalu menguatkan dan menghiburnya," ujarnya.