VONIS.ID - Lagi, jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskim Polres Berau mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal pada Senin (20/2/2023) kemarin.
Pada kasus ini, dijelaskan Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya bahwa pelaku terdiri dari satu orang bernama AW (40) yang diduga berperan sebagai pemodal.
Sedangkan lahan yang hendak dikeruknya berada di areal yang sama pada kasus sebelumnya, yakni di Jalan Raja Alam II, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Benar, kami kembali berhasil mengamankan satu pelaku atas kasus Illegal Mining di wilayah Kabupaten Berau,” ujarnya, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu, dari tangan pelaku polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator jenis PC 200 yang diduga hendak digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal.
“Benar pelaku kini sudah kami amankan beserta barang buktinya,” tambahnya.