VONIS.ID, TARAKAN - Jajaran Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil membeku satu pria bernama HS (50), karena telah mengoplos beras hingga bisa dijual kembali dengan harga lebih mahal.
Kasus pengoplosan beras itu berhasil diungkap petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Setelah mengumpulkan informasi, petugas dari Satreskrim Polres Tarakan lantas menyelidiki lokasi gudang beras oplosan tersebut.
"Setelah mendatangi gudang beras milik pelaku, petugas mendapati karyawan dari pelaku sedang memindahkan serta mencampur beras Bulog ke karung beras dengan merek ternama," kata Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Sabtu (15/6/2024).
Gudang oplosan beras itu bernama Rumah Pangan Kita. Sementara pelaku yang diamankan adalah pemiliknya. Lokasinya berada di wilayah Beringin, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Dalam penindakan itu polisi menyita kurang lebih 1.000 karung beras dengan berbagai ukuran dari merek ternama.
"Untuk beras oplos yang sudah dibuat oleh pelaku HS dijual dengan harga Rp 265 ribu per karung. Dan dijual di daerah Tarakan dan Tanjung Selor," ungkapnya.
Randhya mengatakan HS menjalankan aksinya itu sejak 2023. HS dengan mudah mendapatkan beras Bulog lantaran menjadi anggota Mitra dari Bulog sehingga bisa mendapatkan karung beras ternama dari Pulau Sulawesi.
"Pelaku mengaku setiap beberapa bulan mendapatkan beberapa karung dari Bulog yang selanjutnya dioplos oleh pelaku di gudang miliknya dengan merk lain," tuturnya.
Dia mengungkap HS mencampur beras Bulog dengan beras lain kemudian dikemas dengan berbagai ukuran lalu menggunakan karung beras bermerek. HS pun mendapatkan keuntungan berlipat dari aksi oplos beras yang dilakukannya.
"Contohnya 10 karung beras merek Bulog ukuran 50 kg dicampur dengan 10 karung beras berkemasan karung warna pink ukuran 50 kg hingga menghasilkan 25 karung beras merek INA BOY ukuran 20 kg dan 25 karung beras merek KETUPAT BORNEO ukuran 20 kg," bebernya.
Dari setiap karung beras yang dioplos HS, dirinya mampu meraup untung sekira 12-15 ribu dari setiap karung berukuran 5kg.
“Lalu beras Bulog ukuran 5 kilogram yang awalnya Rp 58 ribu dijual dengan kemasan Premium menjadi Rp 73-75 ribu," sambungnya.
HS kini ditahan di Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat 2, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
"Saat ini sudah ada 6 saksi yang diperiksa dari karyawan pelaku dan dari oknum dari Bulog," pungkasnya. (tim redaksi)