“Lalu yang bersangkutan (AG) mengaku sebagai anggota Polri setelah itu handphone dan kunci motor korban diambil dan dibuang agar korban tidak bisa mengejarnya saat melarikan diri,” tambahnya.
Sementara itu, AG yang turut dikonfirmasi menyebut dirinya nekat melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan 15 ekor kucing peliharaannya.
"Iya cari makan buat kucing, terus untuk sehari-hari anak dan istri juga,” ucap AG.
Lanjut AG yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bengkel mengaku tidak memiliki penghasilan yang cukup hingga akhirnya berbuat nekat dengan melakukan tindak kriminalitas.
"Iya, lihat ada teman yang begitu, tetapi dia sudah masuk (bui) duluan, sekitar setahunan lah. Sehari-harinya saya kerja di bengkel bantu-bantu, ini baru pertama kali melakukan itu, belum pernah masuk (penjara) dan tidak setiap hari juga begitu," sambungnya.
Kendati mengaku menyesal, namun perbuatan AG tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Buah hasil kejahatannya, AG pun kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 365 KUHP Subsider 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(redaksi)