VONIS.ID - Jajaran Polresta Samarinda kembali berhasil membongkar gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan mengamankan lima orang tersangka pada Jumat (28/10/2022) kemarin.
Dalam kasus penimbunan solar itu, Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda meringkus lima pelaku yakni Andrie (40), Fahrid Tri (30), M Rizky Septian (27), Bambang Irwanto (47) dan Yudha Dwi Chandra (25).
Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, pelaku Andrie adalah si pemilik gudang penimbunan solar, sedangkan empat pelaku lainnya yakni Fahrid, Rizky, Bambang dan Yudha adalah karyawan alias sopir truk yang melakukan pekerjaan mengantre isian solar di sejumlah SPBU di Samarinda.
“Jadi kita di sini mengamankan lima pelaku yang mana satu di antaranya merupaka pemilik gudang dan empat lainnya karyawan sopir,” jelas Kombes Ary Fadli saat merilis kasus ungkapan tersebut.
Lanjut dia, penungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat kalau di salah satu SPBU, tepatnya di Kecamatan Samarinda seberang sering terjadi antrean sejumlah truk dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi.
Berbekal dari informasi itu, petugas lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati sejumlah bukti permulaan. Salah satu pelaku sopir truk yang melakukan penimbunan solar lantas berhasil diamankan petugas.
Dari pelaku pertama itu, lantas petugas mendapatkan nama Andrie selaku pengepul dan pemilik gudang solar di sebuah perumahan PU, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Dari pengungkapan ini kita temukan BBM bersubsidi jenis Solar dengan total 645 liter,” sebut Kombes Ary Fadli.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain :
•1 unit mobil Mitsubishi Colt (pickup) hitam bernomor polisi KT 8723 MP dengan tanki bermodifikasi dari kapasitas 60 liter menjadi 80 liter.
• 1 unit mobil Daihatsu Hiline Taft abu-abu dengan nomor polisi KU 8114 GD dengan modifikasi tanki 100 liter berisi 140 liter solar bersubsidi,
•1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter kuning bernomor polisi KT 8969 BK dengan total kapasitas 200 liter.
•1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel Ragasa Ps120 kuning bernomor polisi KT 8995 BM,
• 2 drum kapasitas 210 liter dengan isi 400 liter BBM solar bersubsidi,
• 1 buah dynamo penyedot, 1 kabel dan 2 selang panjang 5 dan 10 meter.
• set Aki mobil.
“Mereka sudah beroperasi selama 1 tahun dan kami masih mendalami ke mana BBM tersebut dijual,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku tersebut dijerat Pasal 40 Ketentuan 9 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi juncto Pasal 55-56 KUHP.
(redaksi)