Kegiatan pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda serta Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan bahwa selain memusnahkan dua jenis narkoba tersebut, pihaknya juga memusnahkan 50 butir ekstasi.
“Kami musnahkan barang bukti dari dua kasus dengan tiga tersangka, yaitu total sabu 2 Kg dan 1 Kg ganja. Kami juga musnahkan 50 butir pil ekstasi,” ucap Kompol Ricky.
Kompol Ricky menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan guna meminimalisir hal yang tak diinginkan.
Sebab itu, setelah penyelidikan kasus selesai, sehingga polisi kemudian melakukan pemusnahan.
“Jadi setelah proses penyelidikannya selesai maka langsung dimusnahkan. Dan sudah dilakukan penyisihan juga untuk diperiksa, ke laboratorium,” pungkasnya.
(redaksi)