Sabtu, 23 November 2024

Kasus Lukas Enembe

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, Jumlahnya Rp 71 Miliar

Selasa, 20 September 2022 11:54

WAWANCARA - Gubernur Papua Lukas Enembe/ Foto: inews

VONIS.ID - Update kasus penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam konferensi pers, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir sejumlah rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe.

Jumlah uang dalam rekening itu mencapai Rp 71 miliar.

“Nilai transaksi yang dibekukan itu Rp 71 miliar lebih,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).

Ivan mengatakan rekening itu tersebar di 11 penyedia jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan yang dimaksud berbentuk bank dan asuransi. Lukas, kata dia, diduga menggunakan nama orang lain untuk menyimpan uangya.

“Salah satunya anak yang bersangkutan,” kata dia.

Selain itu, PPTK juga menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan Lukas. Salah satu hasil analisis itu adalah setoran tunai ke kasino sebanyak sekitar 55 juta dolar atau Rp 560 miliar.

“Setoran itu dilakukan dalam periode tertentu,” tutur dia.

Ivan melanjutkan ada pula transaksi pembelian jam tangan seharga 55 ribu dolar atau setara Rp 550 juta.

PPATK mendapatkan informasi dengan bekerja sama dengan negara lain mengenai aktifitas perjudian di dua negara yang berbeda dan itu sudah dianalisis, serta dilaporkan ke KPK,” ujar Ivan.

Hasil analisis PPATK itu telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu yang kemudian menjadi landasan bagi KPK melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan Lukas menjadi tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyatakan bahwa pihaknya menjadikan Lukas tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Meskipun demikian, dia menyatakan perkara ini masih sangat mungkin berkembang ke kasus lainnya.

“Jadi tidak benar hanya Rp 1 miliar,” kata Alex.

Dia pun mengatakan KPK kesulitan memeriksa politikus Partai Demokrat itu karena tidak kooperatif.

Alex meminta kerja sama Lukas dalam penyidikan kasus ini. Dia berjanji KPK akan profesional. Misalnya, kata dia, Lukas berhasil membuktikan bahwa uang yang dia miliki berasal dari sumber yang sah. Maka KPK akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

“Kami minta untuk memenuhi panggilan KPK dan mengklarifikasi hal tersebut,” kata dia.

KPK seharusnya memeriksa Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua, di Jayapura, pada Senin pekan lalu, 12 September 2022. Lukas tak hadir dengan alasan sakit dan hanya mengutus kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening.

Dia kemudian mempermasalahkan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua dua periode tersebut. Menurut dia, uang Rp 1 miliar itu merupakan dana pengobatan Lukas. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal