Nasional

Prabowo Terbitkan Keppres, M. Nasir Dicopot dari Sekda Aceh

VONIS.ID — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Pemberhentian M. Nasir berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.

Setelah diberhentikan sebagai Sekda, Nasir dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh pada Senin (24/8/2026).

Pada hari yang sama, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh untuk menggantikan Nasir.

Keppres Prabowo Diteruskan ke Pemerintah Aceh

Keppres pemberhentian M. Nasir ditetapkan Presiden Prabowo pada 21 Agustus 2026.

Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.

Surat tersebut meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti keputusan Presiden dan menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir.

Dalam petikan Keppres, Presiden memberhentikan M. Nasir dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekda Aceh.

Pemerintah juga memberikan penghargaan atas pengabdian dan jasa Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda.

M. Nasir Dilantik Jadi Kepala Dinas

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah kemudian melantik M. Nasir sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Pelantikan berlangsung secara hybrid di dua lokasi pada Senin (24/8).

Fadhlullah mengatakan pelantikan Nasir dilakukan atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Fadhlullah saat pelantikan.

Fadhlullah mengakui M. Nasir telah memberikan banyak kontribusi selama menjabat Sekda Aceh. Namun, ia menegaskan bahwa pergantian jabatan tersebut merupakan keputusan Gubernur Aceh.

Setelah M. Nasir menempati jabatan baru, Gubernur Muzakir Manaf menunjuk Taufik sebagai Plt Sekda Aceh.

Penunjukan tersebut memastikan roda administrasi pemerintahan Aceh tetap berjalan setelah Presiden memberhentikan Nasir dari jabatan Sekda.

Taufik selanjutnya menjalankan tugas Sekda Aceh sampai pemerintah menetapkan pejabat definitif sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Show More
Back to top button