Sabtu, 23 November 2024

Kaltim Update

Praktik Pungli PTSL, Polisi Tetapkan Lurah Sungai Kapih Sebagai Tersangka dengan Barang Bukti Uang Rp678 Juta

Kamis, 11 November 2021 18:57

FOTO : Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat didampingi Kasat Reskrim Andika Dharma Sena merilis kasus pungli PTSL Kelurahan Sungai Kapih/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih akhirnya dibeberkan Polresta Samarinda, pada Senin kemarin (11/10/2021)

Setelah penyeidikan selama sepekan, Korps Bhayangkara yang telah menagan Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah (54) akhirnya resmi dijadikan tersangka.

Pada gelaran kasus tersebut, Edi bersama rekannya Rusli (46) yang lebih dulu diamankan akhirnya ditampilkan dihadapan awak media. 

Dijelaskan Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto jika pengungkapan kasus pungli bermula dari mencuatnya informasi warga yang selalu dimintai sejumlah uang saat mengurus pemberkasan PTSL.

"Informasi itu kemduian dikembangkan Unit Tipikor dan berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah kepada dua tersangka. Pada selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, Unit Tipikor segera melakukan OTT dengan proses yang dilakukan terhadap pelaku," ucap polisi berpangkat melati dua. 

Dalam menjalankan aksinya, Edi Apriliansyah sengaja tidak membentuk Satuan Tugas PTSL tingkat kelurahan berdasarkan Perwali 24/2017.

Malainkan menunjuk rekannya, yakni Rusli untuk mejadi koordinator pelaksana berbekal surat mandat yang ditandatangani Lurah.

Padahal Rusli hanyalah orang sipil dan dipastikan bukan pegawai honorer Kelurahan Sungai Kapih dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Orang luar yang difungsikan oknum lurah ini ditugaskan mengumpulkan semua masyarakat yang melakukan permohonan sertifikat tanah. Mereka yang akan mengajukan dimintai Rp1,5 juta per kapling atau 200 Meter persegi, yang nentukan tarif ya si lurah ini. Rusli hanya mengumpulkan saja," tambahnya. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal