Sabtu, 18 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Pria Mengaku Wartawan Peras Pasutri Lansia Rp15 Juta, Sudah Diamankan Polisi

Kamis, 10 Februari 2022 16:41

DIAMANKAN POLISI - Nurdin Bengga (tengah) saat diamankan Polsek Sungai Pinang sebab terbukti melakukan tindak pidana pemerasan pada pasangan lansia di Samarinda/ Foto: VONIS.ID

Terlebih H Taher mengatakan permintaan sejumlah uang itu tak akan berujung pidana. Berbekal keyakinan tersebut, Nurdin Bengga lantas meminta uang yang telah disebutkan H Taher kepada pasutri pemilik toko bekas tersebut. 

Namun nahas, nasib Nurdin Bengga kini tak seperti yang diungkapkan H Taher. Sebab Nurdin Bengga kini dipastikan mendekam di balik kurungan besi sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 1 kartu pers Radar Nusantara, 1 rompi betuliskan Radar Nusantara, 1 unit ponsel merek Nokia, 1 unit mobil Toyota Avanza berkelir hitam memakai stiker Radae Nusantara bernomor polisi KT 1714 MT dan uang tunai Rp 5 juta hasil tindak pemerasan yang dilakukan Nurdin Bengga

Nurdin Bengga pun kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. 

Kembali pada keterangan Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri saat ini kasus pemerasaan tersebut masih terus dikembangkan didalami pihak kepolisian. 

"Sampai saat ini kami masih kembangkan terus kasusnya," katanya. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal