Untuk diketahui dari hasil penyelidikan lanjutan dan olah TKP petugas, Tim Puslabfor Mabes Polri sedikitnya mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa kabel, pompa penyedot bensin dan kunci kendaraan.
"Nanti dari pemeriksaan itu akan terlihat. Kalau dugaan sementara kita belum bisa ya, karena harus ada analisi lanjutan baru bisa kita ketahui bersama," jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian olah TKP, maka analisis lanjutan dari laboratorium forensik akan diketahui 1 pekan setelahnya.
"Hasilnya keluar kurang lebih satu minggu lagi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (21/7/2022) lalu sekitar pukul 11.45 Wita kebakaran terjadi dan menghanguskan 6 bangunan yang terdiri dari 3 rumah bangsal dan 3 rumah tunggal.
Sehari pasca kebakaran, jajaran Polresta Samarinda menetapkan Mase sebagai tersangka. Sebab dalam penyelidikan petugas, didapati mobil milik Mase yang hendak digunakan mengetap BBM tiba-tiba terbakar setelah diisi 1 botol bensi eceran.
(redaksi)