“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,“ ujarnya.
Dalam sidang itu kemudian, usai jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung dalam sidang terdengar bersorak menandakan tidak suka atas tuntutan yang diberikan ke Putri Candrawathi itu.
Hakim kemudian memina pengunjung sidang untuk kembali kondusif dan bersikap sopan di pengadilan.
(redaksi)