Kamis, 2 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Racik Sendiri dan Beli Bahan via Online, Wanita 28 Tahun di Samarinda Edarkan Kosmetik Ilegal

Selasa, 24 Mei 2022 19:44

KONFERENSI PERS - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus kosmetik racikan yang dilakukan seorang perempuan berinisial DM. (VONIS.ID)

- 6 (enam) botol Hand & Body Lotion Merk MARINA 460ml.

- 120 (seratus dua puluh) botol Bibit Pemutih Merk SYB 100ml.

- 15 (lima belas) buah Tas Plastik TABITA Skin Care.

- 20 (dua puluh) buah Paper Bag TABITA Skin Care.

- 1 (satu) roll Bubble Wrap warna hitam.

- 1 (satu) buah Sutil Kayu.

- 1 (satu) unit HandPhone OPPO A5 warna dan 1 (satu) unit HandPhone OPPO RENO 6 warna Hitam.

Akibat perbuatannya, DM kini dipastikan mendekam di balik kurungan bui dan dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan (2) - Paragraf 11 Pasal 60 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan atau (g) dan atau (j) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pelaku diancam dengan penjara paling lama 15 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 untuk Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan (2) - Paragraf 11 Pasal 60 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

Penjara paling lama 5 Tahun Penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000, untuk masing-masing Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan atau (g) dan atau (j) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Kombes Ary Fadli. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal