VONIS.ID - Jumat (19/5/2023) kemarin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan.
Tujuan Raperda itu yakni guna menertibkan pemasangan reklame di tepi jalan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nantinya pemasangan reklame di tepi jalan harus memiliki izin.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
"Semangat kita itu pertama kita akan menata supaya pemanfaatan jalan ini bisa digunakan secara rapi dan tertata, tidak semrawut," ungkapnya.