VONIS.ID - Ratu pengedar narkoba di Samarinda ditangkap.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur kembali berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi penyamaran pada Selasa (8/2/2022) kemarin.
Para pelaku tersebut ialah satu perempuan dan dua laki-laki. Pengungkapan pun bermula ketika polisi menyamar dan menghubungi perempuan bernama Trisna Ratu Annisa (30) yang merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Samarinda.
Polisi yang berpura-pura hendak membeli sabu pun berhasil membujuk Ratu keluar dari persembunyiannya, dan mereka bertransaksi di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Sungai Kunjang.
Saat di lokasi transaksi, Ratu tak datang sendiri. Dia didampingi rekannya bernama Adenan (28) dan keduanya memberikan sebungkus kopi sachet berisikan satu poket sabu dengan berat 4,68 gram.
"Saat akan memberikan sabu, Ratu dan temannya ini langsung diamankan petugas kami," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Rabu (16/2/2022).
Ratu pun ditahan tanpa perlawanan. Serta dia mengaku kalau sabu-sabu itu milik Adenan. Sementara itu, Adenan menyebut barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang pria bernama Fatur Rahman (47).
Berbekal informasi itu, polisi pun langsung melakukan pengembangan ke kediaman Fatur Rahman di Jalan Nusa Indah 3 No 65 RT 04, Kelurahan Teluk Lerong, Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Kami amankan Fatur di rumahnya. Di sana kami temukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua poket sabu-sabu seberat 0,60 gram," terang Purwanto.
Dijelaskan Purwanto, ketiga pelaku dari hasil pemeriksaan hanya berperan sebagai kurir, dan saat ini petugas pun masih memburu pelaku utama, alias pemasok narkoba golongan I itu.
"Mereka bertiga ini kurir. Sudah berbisnis sejak dua bulan terakhir, jualan mereka tentatif karena tidak pakai stok, kalau ada yang pesan baru dicarikan barangnya, dan sampai saat ini kasusnya masih kami dalami," katanya.
(redaksi)