Senin, 29 April 2024

Parlementaria Kaltim 2023

Regulasi tentang Jamrek Berganti, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Audiensi ke BPK

Minggu, 26 Februari 2023 19:25

BERBICARA - POTRET - Muhammad Udin, Anggota Komisi I di DPRD Kaltim/ Foto: IST

VONIS.ID - Regulasi terkait dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) pasca-tambang, berubah.

Diketahui, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melakukan verifikasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kaltim tahun 2021 mengenai dana Jamrek.

Terbaru, DPRD Kaltim beraudiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltim.

Rombongan Pansus Investigasi Pertambangan tersebut terdiri dari Wakil Ketua Pansus, Muhammad Udin dan anggota pansus Sutomo Jabir, Amiruddin, Abdul Kadir Tappa dan Mimi Meriami Br Pane.
 
Rombongan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono. 

Agus Priyono mengaku jamrek dari sisi regulasi mengalami beberapa perubahan.
 
Di mana sebelumnya ditangani kabupaten/kota, kemudian provinsi dan selanjutnya dialihkan ke pusat.
 
“Untuk mengeksekusi hal-hal semacam ini, barangkali karena ada regulasi berubah sehingga kalau dari temuan BPK, rekomendasinya yang pertama untuk menginventarisir permasalahan lingkungan akibat tambang.

Ada potensi 1133 IUP yang tidak aktif dan meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi,” ujarnya.
 
Sementara itu, Muhammad Udin mengatakan kunjungan ini adalah untuk mengetahui hasil yang sudah disampaikan kepada pemerintah dan pansus akan memanggil sejumlah perangkat daerah untuk memastikan tindak lanjut hasil temuan tersebut.
 
"BPK ini hanya menyampaikan hasil temuannya untuk ditindak oleh pejabat berwenang, nanti kami akan panggil untuk memastikan hal tersebut,” ucapnya.
 
Menurutnya, perubahan kebijakan terhadap kewenangan perizinan jadi faktor temuan.
 
Sebab beberapa kali perubahan memerlukan adaptasi yang berulang. 
 
“Sudah juga disampaikan kenapa temuan ini menjadi besar adalah beberapa kali perubahan kebijakan mulai peralihan dari kabupaten dan kota ke provinsi kemudian peralihan lagi dari provinsi ke pusat,” ujarnya.
 
Ia mengungkapkan bahwa proses perizinan sangat tidak tertata, ketika kebijakan itu berada di pemerintah kabupaten dan kota sehingga ada peluang besar bahwa jamrek dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab. 
 
“Atas dasar itulah, kami akan melakukan pertemuan sampai ke pemerintah pusat, karena berdasarkan informasi jamrek dari Pemprov Kaltim, sudah disetor semua ke pusat pada 2020 lalu, yang masih ada saat ini jaminan giro sebesar Rp 81 miliar yang belum sempat diberikan kepada Kementerian ESDM,” pungkasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal