
VONIS.ID – Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan pernyataan keras dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia mengaku tidak menyangka proses hukum yang ia jalani akan berujung pada penahanan di lembaga antirasuah.
“Noel” sapaan Immanuel Ebenezer, menyebut pengalaman di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi terasa sangat berat.
“Jujur saja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari saja kita merasa kayak di neraka, apalagi sekian banyak hari,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sikap Terdakwa Soal Kasus
Dalam keterangannya, Immanuel Ebenezer juga mengaku bingung dengan perkara yang menjeratnya.
Ia menilai kebijakan yang ia jalankan justru bertujuan menguntungkan masyarakat dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan tidak pernah mengambil uang negara dalam perkara tersebut.
“Saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah presiden, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat Rp1 pun,” kata dia.
Selain itu, Immanuel meminta agar KPK melakukan evaluasi internal dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Ia bahkan menggunakan istilah religius untuk menyampaikan kritiknya.
“KPK ke depan harus, satu tobat nasuha lah, jangan suka framing, bikin orkestrasi stigma,” ucapnya.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap pada dakwaannya dan menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan 90 hari jika tidak dibayar.
Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar, yang merupakan sisa dari dugaan hasil tindak pidana korupsi.
Jaksa menghitung total uang yang dinikmati terdakwa mencapai Rp4,435 miliar, dengan pengembalian sebesar Rp3 miliar ke negara.
Posisi Kasus di Pengadilan
Kasus ini masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir, sehingga status hukum Immanuel Ebenezer masih sebagai terdakwa.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat negara dan menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Putusan akhir pengadilan akan menentukan apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. (*)
