Hukum

Tersandung Kasus Penipuan Hotel, Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara

VONIS.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dalam kasus penipuan tagihan hotel.

Hakim juga memerintahkan penahanan terhadap terdakwa usai pembacaan putusan, pada Senin (18/5/2026).

Sidang berlangsung di Ruang Tirta PN Pangkalpinang dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Terdakwa Hellyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Marolop dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Hellyana berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus Bermula dari Tagihan Hotel

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan pemesanan kamar dan fasilitas hotel saat Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Babel periode 2023–2024.

Polisi menyebut terdapat tagihan hotel yang belum dibayarkan hingga menimbulkan kerugian bagi pihak pengelola.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada September 2025 setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Jaksa dalam persidangan menilai terdakwa melakukan pemesanan hotel untuk sejumlah kegiatan, namun pembayaran tidak diselesaikan sesuai kesepakatan.

Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga berlanjut ke meja hijau.

Kuasa Hukum Ajukan Banding

Usai sidang, kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Namun, ia memastikan akan mengajukan banding karena menilai sejumlah poin pembelaan tidak dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Kami tentu menghormati putusan hakim, tetapi kami menilai ada beberapa poin dalam pledoi yang tidak diterima. Karena itu, kami akan mengajukan banding,” kata Dhimas kepada wartawan.

Menurut dia, tim kuasa hukum masih meyakini kliennya tidak memiliki niat melakukan penipuan sebagaimana dakwaan jaksa.

Sementara itu, putusan terhadap Hellyana menjadi perhatian publik di Bangka Belitung karena ia masih aktif menjabat sebagai wakil gubernur.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Babel terkait status jabatan Hellyana setelah vonis tersebut dibacakan. (*)

Show More
Back to top button