VONIS.ID - Jadwal sidang kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM) bersama empat koleganya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (5/9/2022) resmi ditunda.
Sidang beragenda pembacaan pledoi, atau pembelaan terdakwa pada pukul 09.00 Wita pagi tadi ditunda langsung oleh para majelis sidang.
"Informasi dari Majelis ditunda ke hari Rabu tanggal 7 September 2022 jam 09.00 Wita," singkat Hakim Juru Bicara PN Samarinda, Rakhmad Dwinanto saat dikonfirmasi awak media.
Untuk diketahui, sesuai hasil sidang tuntutan yang terlaksana pada Senin (22/8/2022) lalu, para terdakwa AGM cs harusnya memasuki jadwal pembelaan di PN Tipikor Samarinda pada Senin (5/9/2022) saat ini.
Kepada awak media, Rakhmad Dwinanto pun tak merinci alasan penundaan sidang. Namun demikian, informasi dihimpun penundaan sidang terjadi karena salah satu Majelis Hakim berhalangan hadir.