Diwartakan sebelumnya Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud (AGM) dituntut delapan tahun penjara, Senin (22/8/2022). Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
AGM juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, ia dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Sedangkan Nur Afifah Balqis Mantan Bendahara Partai Demokrat Balikpapan yang satu berkas dengan AGM dituntut penjara lima tahun enam bulan dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu terdakwa Muliadi dan Edi Hasmoro dituntut masing-masing enam tahun dengan pidana denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan, dan terdakwa Jusman dituntut penjara lima tahun dengan pidana denda Rp 300 juta subsidair satu bulan kurungan.
(redaksi)