"Untuk mempermudah analisa, diperlukan pemetaan," ujar Firli di Gedung Merah Putih, Kamis (11/5).
Firli mengatakan, Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Dan. Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu dipetakan agar mudah mengetahui soal delik, korupsi, atau TPPU dari tindak pidana lain.
"Kedua, pentingnya penentuan waktu, batas kedaluwarsa, serta lokus," tuturnya.
Ketiga, Firli merekomendasikan pemetaan kasus sesuai amanat subjek hukum berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019.
Dalam UU tersebut, KPK memiliki kewenangan mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor.
Selain memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara, KPK juga berwenang menetapkan sistem pelaporan dan meminta informasi terkait kegiatan pemberantasan korupsi.
"Terakhir, membuat pelaporan mulai dari perencanaan dan penyelesaian sebagai tindak lanjut rencana aksi," pungkasnya.
(Redaksi)