Saat diamankan dari aatas perahu dan dengan barang buktinya, pelaku kala itu lantas hanya bisa pasrah.
Kepada petugas, DW mengaku telah melakukan aktivitas bom ikan tersebut sejak tiga bulan terakhir.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi 4 botol bahan peledak bom ikan, 13 sumbu peledak, satu buah korek api, satu buah plastik berisi serbuk putih, satu set alat selam, dan satu perahu,” tambahnya.
Selain itu, DW juga mengaku kalau aktivitas mengebom dilakukannya sebagai cara untuk menangkap ikan.
Dan tujuannya melakukan hal tersebut, semata-mata hanya untuk mencari tambahan penghasilan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski untuk kebutuhan harian, namun perbuatan DW tetap tak dibenarkan secara perundang-undangan.