Sebab selain bisa membahayakan warga atau nelayan lainnya.
Tindakan pengeboman ikan juga pastinya merusak terumbu karang.
Akibat perbuatannya, DW pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan undang-undang darurat.
“Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara seumur hidup berdasarkan undang-undang darurat,” pungkasnya.
(redaksi)