Sabtu, 23 November 2024

Nasional

Sebar Ajaran Komunis Bisa Dipidana hingga 4 Tahun Penjara, Ini Alasan PKI Dilarang di Indonesia

Senin, 5 Desember 2022 17:26

ILUSTRASI - Ilustrasi partai Komunis / Foto: Republika

VONIS.ID -  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru menegaskan penyebaran ajaran komunis, marxisme, dan leninisme bisa terjerat pidana hingga 4 tahun bui.

Ketentuan ini diatur pada pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

Dalam naskah RKUHP per 30 November 2022 yang diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, menegaskan setiap orang mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme bisa dipidana 4 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," demikian bunyi ayat 1 Pasal 188 pada draf RKUHP itu.

Pada ayat berikutnya, ancaman pidana bisa bertambah hingga tujuh tahun jika tindakan penyebaran ajaran tersebut dilakukan dengan tujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Ancaman pidana terhadap pelaku penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme bisa terus bertambah hingga 15 tahun jika mengakibatkan kerusuhan, dan mengakibatkan kematian orang lain.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun".

Lantas mengapa ajaran Komusnis dilarang di Indonesia?

Berikut alasan mengapa Partai Kominus Indonesia (PKI) dilarang di Indonesia berdasarkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966:

1. Faham atau ajaran Komunisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan azas-azas dan sendi-sendi kehidupan Bangsa Indonesia yang ber-Tuhan dan beragama yang berlandaskan faham gotong royong dan musyawarah untuk mufakat.

2. Faham atau ajaran Marx yang terkait pada dasar-dasar dan taktik perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung dan lain-lain, mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang, bertentangan dengan falsafah Pancasila.

3. Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme yang dianut oleh PKI dalam kehidupan politik di Indonesia telah terbukti menciptakan Bata dan situasi yang membahayakan kelangsungan hidup Bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila.

4. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka adalah wajar, bahwa tidak diberikan hak hidup bagi Partai Komunis Indonesia dan bagi kegiatan-kegiatan untuk memperkembangkan dan menyebarkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal