Rabu, 15 Mei 2024

Update Terkini

Sempat Coba Hilangkan Barang Bukti, Kurir dan Bandar Sabu Akhirnya Diringkus Polisi

Sabtu, 27 November 2021 18:50

Barang bukti sabu, ponsel dan saty kunci sepeda motor yang berhasil diamankan petugas kepolisian dari tangan kurir dan bandar sabu/IST

VONIS.ID, SAMARINDA - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali menangkap dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Bernama Aris Syahbana (21) Putra dan Pendy (31).

Keduanya berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada Rabu (24/11/2021) malam lalu.

Kasatreskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto mengatakan, kedua pelaku diamankan berkat adanya informasi warga.

Disampaikan pertama bahwa di Jalan Hasan Basri, Gang 02, Kecamatan Sungai Pinang akan terjadi transaksi narkoba.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa dilokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan 1 jenis sabu," ungkapnya Sabtu (27/11/2021) siang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dari hasil pemantauan di lokasi yang telah disebutkan.

Polisi mendapati seorang pria datang dengan mengendarai motor merk Honda Beat warna hitam.

"Sekitar pukul 21.30 Wita, ada satu orang laki-laki yang baru saja datang dengan gelagat mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang. Pertugas kami kemudian melakukan penggerebekan," terangnya.

Sadar aksinya terpantau petugas, pelaku kemudian berusaha membuang sesuatu dari tangannya.

Namun usaha untuk melarikan diri berhasil digagalkan petugas.

Saat tertangkap pelaku mengaku bernama Aris Syahbana.

"Saat ditemukan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu seberat 5,00 Gram Brutto. Barang bukti ini ditemukan petugas di atas tanah yang sebelumnya dibuang oleh pelaku," bebernya.

Dari hasil interogasi di lokasi kejadian, Aris mengaku bahwa dirinya hanya kurir yang diperintahkan untuk mengantarkan sabu oleh seorang bandar bernama Pendy.

Namun bukannya pembeli yang ditemui, melainkan polisi yang sedang melakukan penyamaran.

Singkatnya, dari pengakuan Aris, kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar sabu bernama Pendy.

Pria 31 tahun itu diciduk petugas tanpa perlawanan dikediamannya di Jalan Kesehatan Dalam Kecamatan Samarinda Utara.

"Pelaku Pendy berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Keduanya beserta barang buktinya selanjutnya kami bawa ke Mako Polresta Samarinda guna di lproses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan, terkait barang bukti yang diamankan di antaranya satu poket sabu seberat 5,00 gram bruto.

Satu buah plastik klip, satu unit Hp Android merk Samsung warna pink, satu unit Hp merk Samsung lipat warna hitam dan satu unit motor merk Honda Beat warna hitam.

"Kami masih mendalami keterangan pelaku terkait muasal sabu ini mereka dapatkan. Serta sudah berapa lama telah menjalani bisnis haramnya ini. Masih dalam penyelidikan," tandasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Aris merupakan kurir sedangkan Pendy merupakan bandar sabu eceran.

Akbiat perbuatannya, kini keduanya telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mako Polresta Samarinda.

"Keduanya dikenakan dengan pasal penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal