Selasa, 21 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Setelah Sempat Buron, 2 Karyawan Pelaku Penggelapan di Tarakan Diringkus

Senin, 27 Februari 2023 18:1

KONFERENSI PERS: Kapolsek KSKP Tarakan Iptu Sri Djayanti saat merilis kasus ungkapan pengelapan yang membuat korban merugi hingga Rp 300 juta. (IST)

“Uangnya dipake buat keperluan sehari hari, untuk bayar kosan, serta digunakan beli perhiasan dan membeli handphone,” kata Sri.

Aksi pengelapan yang dilakukan kedua pelaku akhirnya dilaporan ke kantor kepolisian setempat. Penyelidikan dan pengejaran pun dilakukan sejak Juli 2022.

Walhasil, kedua pelaku berhasil diamankan pada Februari 2023 saat ini.

“Untuk AY kita amankan pada 11 Februari 2023 kemarin, sedangkan SI kita amankan 15 Februari, dimana SI ini sempat menjadi DPO,” imbuhnya.

Kini keduanya telah ditahan di Polsek KSKP Tarakan. Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Karena sudah melakukan penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 900 juta,” pungkasnya.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal