"Ketika harta atau benda tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.
Diketahui, dari potensi kerugian negara yang mencapai Rp 14 miliar lebih, AGM disebut telah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain dengan jumlah Rp6.686.916.130,00.
Selepas membacakan tuntutannya, Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan lantas menutup persidangan dan dilanjutkan pada 20 Agustus mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa AGM.
"Persidangan akan kembali digelar pada 20 Agustus mendatang," tutup Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan.
Untuk diketahui, persidangan jilid II yang kembali menjerat AGM ini bermula pada akhir 2020, tepatnya ketika Pemkab PPU menerbitkan dua peraturan daerah (perda) terkait penyertaan modal ke dua badan usaha tersebut. Perda 6/2020 untuk modal ke PBTE dengan nilai Rp 10 miliar dan diberikan bertahap selama 4 tahun.
Yakni pada 2021 sebesar Rp 3,6 miliar, pada 2022 sebesar Rp 2,4 miliar dan Rp 2 miliar pada 2023 dan 2024. Anggaran ini disiapkan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha di sektor migas, sembari mengelola dana participating interest dari Blok Eastal-attaka.
Lalu Perda 7/2020 untuk modal senilai Rp 29,6 miliar ke PBT yang ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit (RMU).