Jumat, 22 November 2024

Sidang AGM Jilid II, JPU KPK Tuntut Hukuman 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

Selasa, 6 Agustus 2024 19:30

Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus AGM jilid II di Pengadilan Tipikor Samarinda. (IST)

Namun karena defisit anggaran pemberian modal disalurkan bertahap. Hanya sebesar Rp 12,5 miliar yang dikucurkan pada 2021 dan sisanya menyusul di tahun anggaran selanjutnya.

Sementara dalam perkara rausahnya, AGM bersama bersama Direktur PBT Heriyanto, Kabag Keuangan PBT Karim Abidin dan Direktur Utama PBTE Baharun Genda, menggunakan anggaran tersebut bukan untuk tujuannya melainkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian baliho untuk kegiatan partai, berkurban, hingga penyewaan helikopter dan jet pribadi.

Sementara di PBTE, terdakwa AGM diketahui menerima insentif selaku kuasa pemilik modal ex officio Bupati PPU tanpa dasar aturan jelas.

Meski di persidangan terdakwa mengaku tak tahu soal penggunaan modal untuk itu, namun Jaksa menganggap sanggahan tersebut perlu dikesampingkan lantaran fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi dan bukti jelas menegaskan ada penggunaan uang yang bersumber dari modal di dua perusahaan umum daerah itu dinikmati terdakwa.

Diketahui, sebelum kasus ini, AGM sempat terjerat operasi tangkap tangan KPK pada 12 Januari 2022 lalu. Dari perkara itu dia sudah diadili pada 26 September 2022 dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal