Jumat, 19 April 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

Sidang AGM, Saksi dari Demokrat dan Nur Afifah Balqis Beda Jawaban soal Uang Rp 20 Juta

Kamis, 23 Juni 2022 0:26

SUASANA SIDANG DARING - Suasana sidang lanjutan kasus AGM cs di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Samarinda pada Rabu (22/6/2022)/ Foto: VONIS.ID

VONIS.IDSidang korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM) cs kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (22/6/2022).

Pada sidang beragendakan pemeriksaan saksi lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 7 orang saksi. 

Yakni Paul Vius (Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kutai Barat), Abdullah (Ketua Demokrat Kabupaten Paser Abdullah), Petriyandi Ponganton Pasulu alias Ryan (Kabid Bina Marga PUPR PPU), Ricci Firmansyah (Kabid Cipta Karya PUPR PPU), Abdul Halim (Pokja ULP), Raditya (Pokja ULP), dab Muhajir (Kasi Sarpras SMP Diaduk PPU). 

Ke-7 saksi itu dihadirkan dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU dengan perkara bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dengan terdakwa AGM selaku Bupati PPU bersama Nur Afifah Balgis selaku Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, dan perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr dengan terdakwa Muliadi selaku Plt Sekda PPU, Jusman.

Persidangan yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis, serta Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota lebih dulu mencecar pertanyaan kepada dua petinggi partai Demokrat

Dalam fakta persidangan, Abdullah Ketua DPC Demokrat Paser mengatakan sempat memberikan dukungan suaranya kepada AGM sebelum pelaksanaan Musda Demokrat Kaltim di penghujung 2021 kemarin dan menerima uang tunai senilai Rp 20 juta. 

"Saya ada terima uang Rp 20 juta dalam sebuah amplop putuh dan berisi pecahan Rp 100 ribu yang diberikan Nur Afifah Balgis untuk dipergunakan membeli tiket pesawat dan menyewa kamar hotel di Jakarta," tutur Abdullah dalam persidangan. 

Uang Rp 20 juta yang didapat Abdullah itu lantaran dia memberikan suara dukungan terhadap AGM dalam perebutan kursi pimpinan Musda Demokrat Kaltim 2021 kemarin. 

"Rp 20 juta itu saya terima pada September 2021," imbuhnya. 

Sebelum mendapat uang tersebut, beberapa waktu sebelumnya Abdullah bercerita kalau awalnya AGM adalah calon tunggal dalam helatan Musda Demokrat

Para ketua DPC Demokrat di Kaltim pun lantas berembuk dan menelurkan hasil 8 ketua parpol berlambang mercy dari Kabupaten PPU, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Kutai Barat, Bontang, Samarinda dan Balikpapan akan memberikan suaranya kepada AGM sebagai calon tunggal. 

"Kami sepakat untuk merekomendasikan AGM sebagai salah satu kandidat. Setelah itu rekomendasi dukungan siap diserahkan ke DPP (Demokrat) di Jakarta," tambahnya. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal