Jumat, 22 November 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

Sidang AGM, Saksi dari Demokrat dan Nur Afifah Balqis Beda Jawaban soal Uang Rp 20 Juta

Kamis, 23 Juni 2022 0:26

SUASANA SIDANG DARING - Suasana sidang lanjutan kasus AGM cs di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Samarinda pada Rabu (22/6/2022)/ Foto: VONIS.ID

Menganggapi keterangan dua saksi Ketua DPC Demokrat itu, terdakwa AGM dan Nur Afifah Balgis pun merasa keberatan atas kesaksian Abdullah dan Paul Vius. 

"Untuk kedua saksi demokrat perlu diketahui, kalau para ketua (DPC Demokrat) di Paser dan Kubar tidak membaca semuanya. Di situ juga saksi sudah memberikan dukungan yang sebenarnya saya tahu akan dikerjain, makanya (dukungan suara) di akta notariskan. Sebenarnya dalam AD/ART itu tidak ada," jawab AGM dalam siaran daring persidangan. 

"Saya keberatan yang mulia atas kesaksian dari ketua dpc," timpal AGM lagi. 

Keberatan yang diutarakan AGM pun senada dengan Nur Afifah Balgis. Kata perempuan muda yang menjabat sebagai Bendahara DPC Demokrat Balikpapan itu, dirinya keberatan atas kesaksian Abdullah yang menyebut menerima uang Rp 20 juta darinya. 

"Saya keberatan yang mulai. Saya tidak pernah memberikan uang Rp 20 juta ke Abdullah," sebut Nur Afifah Balgis dalam siaran daring persidangan. 

Menanggapi keberatan kedua terdakwa, Paul Vius dan Abdullah pun bersikukuh pada keterangannya dalam persidangan.

"Yang saya pahami dengan beliau (AGM) berbeda yang mulia. Saya tetap berpendirian pada kesaksian saya sesuai aturan partai yang saya pahami," balas Paul Vius. 

Demikian juga dengan Abdullah yang juga berpegang teguh pada kesaksiannya, kalau dia sempat menerima uang senilai Rp 20 juta untuk akomodasi dan diberikan terdakwa Nur Afifah Balgis. 

"Kalau begitu sidang hari ini kita tutup dan dilanjutkan kembali pada pekan depan tanggal 29 Juni (2022)," tutup Ketua Majelis Hakim.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal