Diberitakan sebelumnya Kuasa Hukum pemohon pengujian materi Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terhadap UUD 1945, Lasma Natalia, mengatakan pemohon III mengalami tindakan represi oleh aparat kepolisian.
Penolakan oleh pemohon III dan masyarakat tersebut terjadi di Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi. Pada awal Januari 2020, pemohon III yakni Nurul Aini bersama warga lainnya membangun tenda perjuangan tolak tambang di salah satu titik Dusun Pancer, Banyuwangi, Jawa Timur.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memprotes meluasnya kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Merdeka Copper Gold Tbk. (MCG) di areal Gunung Salakan.
Lasma Natalia mengatakan penolakan oleh pemohon III yang juga seorang petani bersama warga setempat karena kegiatan pertambangan berdekatan dengan tempat tinggal dan ruang hidup warga. Selain itu, limbah yang dihasilkan dari aktivitas tambang dibuang ke Pulau Merah yang mengakibatkan kerusakan lingkungan cukup parah.
Atas tindakan penolakan itu, pada pertengahan Juni 2020 pemohon III beserta sejumlah warga, mendapat surat panggilan dari Polres Banyuwangi untuk didengar keterangannya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 UU Minerba Surat Panggilan Polisi Nomor: S.PGL/329/IV/2020 Satreskrim. Sidang uji materi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba diajukan oleh sejumlah pemohon dengan melibatkan 22 kuasa hukum. Uji materi undang-undang tersebut diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur hingga orang perseorangan. (tim redaksi)