"Jadi begitu sekali lagi sidang ditunda tanggal 8 November 2021 jam 11.00 Wib dengan agenda yang sama. Demikian sidang selesai dan ditutup," pungkas Anwar sambil mengetuk palu.
Sementara itu, merespon penundaan sidang Judicial Riview UU Minerba, Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang menegaskan jika pengesahan atau rancangan baru UU Minerba ini melihatkan pengesahan yang terburu-buru.
"Jika memang regulasi itu menjadi sesuatu yang dibutuhkan atau diperlukan publik, maka tidak perlu membutuhkan waktu lama untuk dipaparkan alasan kenapa harus direvisinya UU Minerba," tegas Rupang.
Lanjut Rupang, sejatinya Jatam Kaltim telah mengajukan Judicial Riview UU Minerba di MK sejak 21 Juli kemarin, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan jelas.
Hal ini lah yang menjadi dasar Rupang menyebut pembaharuan UU Minerba terkesan prematur. Terlebih pada 9 pasal yang menjadi sorotan utama Jatam dalam UU Minerba.
"Jadi ada 9 pasal yang perlu diuji menurut kami dan ini menjadi gagapnya pemerintah terhadap UU yang mereka sah kan. Dan ini jadi terlihat prematur. Pertama kita ajukan itu 21 Juli tahun ini. Kedepannya kami akan tetap kawal karena ini sudah masuk di MK dan kami mengajak publik bersama sama mengawal. Dan jika ada akademisi mendukung pandangnanya dalam bentuk naskah akademis maka itu akan sangat membantu," kuncinya.