"Terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi, tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 14 Desember 2021 dikutip dari tempo.co.
Lebih lanjut, Ali mengatakan saksi telah disumpah di hadapan majelis hakim sebelum sidang.
Saksi hanya menyampaikan yang ia ketahui.
Ali mengatakan KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki tentang keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara penyuapan terhadap Stepanus Robin Pattuju ini.
Dia mengatakan tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaan dengan menghadirkan saksi lainnya dalam persidangan. (*)