Senin, 20 Mei 2024

Update Terkini

Sidang Kasus Suap Penyidik KPK, Azis Syamsudin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah

Rabu, 15 Desember 2021 14:38

KASUS KORUPSI: Azis Syamsudin menantang saksi untuk melakukan sumpah mubahalah/IG @azissyamsuddin_update

VONIS.ID - Sidang kasus perkara suap yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin dalam pusaran suap mantan  penyidik KPKAKP Stepanus Robin Pattuju kembali digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (13/12/2021).

Pada sidang kali ini, salah satu saksi yang dihadirkan yakni bernama Agus Susanto.

Agus Susanto mengatakan pernah diperintah Stepanus Robin Pattuju datang ke rumah Azis Syamsudin untuk mengambil sertifikat pada pertengahan April 2021.

Agus diketahui adalah mantan polisi yang berteman dengan Robin Pattuju.

Mendengar jawaban itu, Azis Syamsudin melontarkan pertanyaan ke Agus dengan nada tinggi.

"Dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah Anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda," tanyaAzis Syamsudin. "Benar," jawab Agus dikutip dari tempo.co.

Lantas Azis Syamsudin menantang untuk melakukan sumpah mubahalah.

Diketahui, sumpah mubahalah Itu merupakan sumpah antara dua pihak untuk memohon kepada Allah agar mengazab pihak yang salah.

"Saya berani bersumpah karena dasar perintah pak Robin bahwa Pak Azis Syamsudin menunggu," ujar Agus menjawab tantangan Azis Syamsudin.

Azis Syamsudin masih terus mencecar Agus tentang pengakuannya.

Azis Syamsudin merasa tidak pernah bertemu dengan Agus.

"Saya yakin tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat!", ujar Azis Syamsudin.

Merespon ucapan Azis Syamsudin, KPK menjawab tantangan mantan politisi Golkar itu soal sumpah mubahalah.

Menurut KPK, sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem acara hukum pidana.

"Terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi, tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 14 Desember 2021 dikutip dari tempo.co.

Lebih lanjut, Ali mengatakan saksi telah disumpah di hadapan majelis hakim sebelum sidang.

Saksi hanya menyampaikan yang ia ketahui.

Ali mengatakan KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki tentang keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara penyuapan terhadap Stepanus Robin Pattuju ini.

Dia mengatakan tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaan dengan menghadirkan saksi lainnya dalam persidangan. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal