Seperti diberitakan Kompas.com, pada 2016, Brotoseno tersandung kasus suap.
Ia didakwakan menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat, tepatnya di Ketapang.
Dakwaan itu muncul dalam kaitan Brotoseno masih menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Didakwa pada 2016, satu tahun berselang usai persidangan, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 14 Juni 2017.
Selain itu juga diharuskan bayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar dalam kasus tersebut.